KEBIJAKAN DIVIDEN

Perseroan senantiasa berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam menetapkan kebijakan dividennya. Pembayaran dividen final harus disetujui oleh Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) berdasarkan rekomendasi Direksi, sedangkan pembayaran dividen interim harus disetujui oleh Dewan Komisaris Perseroan.

KEBIJAKAN DIVIDEN

we’re delivering the best
customer experience