PIAGAM UNIT AUDIT INTERNAL

Pembentukan Unit Audit Internal menjadi salah satu komitmen Direksi yang sangat memahami pentingnya pengendalian internal yang memadai untuk mewujudkan pengelolaan Perseroan secara transparan dan efektif dalam mencapai target usaha.

Piagam Unit Audit Internal adalah dokumen formal yang mengacu pada POJK 56/2015 yang berisikan penjelasan tentang struktur, tugas, tanggung jawab, dan wewenang Unit Audit Internal di Perseroan.

The establishment of the Internal Audit Unit reflects the Board of Directors’ commitment to ensuring a robust internal control system that supports the transparent and effective management of the Company in achieving its business objectives.

The Internal Audit Unit Charter is a formal document that aligns with POJK 56/2015, outlining the structure, duties, responsibilities, and authority of the Internal Audit Unit within the Company.

PIAGAM AUDIT INTERNAL

we’re delivering the best
customer experience